DASAR :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
PERSYARATAN SKCK BARU :
- Foto copy E-KTP Gresik & ASLI (1 lembar).
- Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar).
- Foto copy Akte lahir / Kenal lahir (1 lembar).
- Foto berwarna 4x6 background merah 3 lembar (Berpakaian rapi / tampak muka tanpa aksesoris wajah).
- Foto copy tanda bukti status keikutsertaan aktif dalam program JKN (BPJS Kesehatan, KIS) / 1 lembar.
- Foto copy Paspor Khusus Untuk Keperluan Keluar Negeri (1 lembar).
- Bukti Pendaftaran atau Pembayaran SKCK Online melalui Aplikasi Polri Super APP di Play Store / App Store atau Pengisian formulir manual di Loket Pelayanan.
- Bagi pemohon berhalangan hadir untuk pengurusan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukan surat kuasa dan Wajib daftar online melalui Aplikasi Polri Super APP di Play Store / App Store
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK :
1. SKCK Asli / legalisir yang dikeluarkan Polres.
2. Foto copy E-KTP Gresik & ASLI (1 lembar).
3. Foto berwarna 4x6 background merah (2 lembar).
4. Bagi SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus mengajukan penerbitan SKCK Baru (SKCK Lama tetap dilampirkan).
5. Bagi pemohon berhalangan hadir untuk pengurusan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukan surat kuasa dan Wajib daftar online melalui Aplikasi Polri Super APP di Play Store / App Store
2. Foto copy paspor yang masih berlaku.
3. Foto copy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
4. Foto berwarna 4x6 background kuning 3 lembar (Berpakaian rapi / tampak muka tanpa aksesoris wajah).
5. Foto copy tanda bukti status keikutsertaan aktif dalam program JKN (BPJS Kesehatan, KIS) khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di indonesia / 1 lembar.
6. Bukti Pendaftaran atau Pembayaran SKCK Online melalui Aplikasi Polri Super APP di Play Store / App Store atau Pengisian formulir manual di Loket Pelayanan.
7. Rumus Sidik Jari (Bagi Pemohon yang belum Memiliki Rumus Sidik Jari akan dilakukan perekaman dan perumusan Sidik Jari oleh Petugas Inafis / Fungsi Reskrim.
2. Foto copy E-KTP Gresik & ASLI (1 lembar).
3. Foto berwarna 4x6 background merah (2 lembar).
4. Bagi SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus mengajukan penerbitan SKCK Baru (SKCK Lama tetap dilampirkan).
5. Bagi pemohon berhalangan hadir untuk pengurusan SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukan surat kuasa dan Wajib daftar online melalui Aplikasi Polri Super APP di Play Store / App Store
PERSYARATAN SKCK BARU BAGI WNA
(Khusus penerbitan setingkat Polda atau mabes) :
2. Foto copy paspor yang masih berlaku.
3. Foto copy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
4. Foto berwarna 4x6 background kuning 3 lembar (Berpakaian rapi / tampak muka tanpa aksesoris wajah).
5. Foto copy tanda bukti status keikutsertaan aktif dalam program JKN (BPJS Kesehatan, KIS) khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di indonesia / 1 lembar.
6. Bukti Pendaftaran atau Pembayaran SKCK Online melalui Aplikasi Polri Super APP di Play Store / App Store atau Pengisian formulir manual di Loket Pelayanan.
7. Rumus Sidik Jari (Bagi Pemohon yang belum Memiliki Rumus Sidik Jari akan dilakukan perekaman dan perumusan Sidik Jari oleh Petugas Inafis / Fungsi Reskrim.